Selasa, 20 Juli 2010

PROSEDUR PELAYANAN STANDAR PENDAFTARAN HAJI


PROSES PENDAFTARAN.

Syarat Pendaftaran untuk WNI (PMA no. tahun 2010 )
1. Beragama Islam.
2. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
4. Kartu Keluarga
5. Akte Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah/Surat Kenal Lahir (salah satunya )


ALUR PENDAFTARAN.
Pendaftaran dilakukan sepanjang tahun dengan menerapkan prinsip first come first served.
Calon Haji membuka Tabungan Haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang sudah bekerjasama dengan Departemen Agama RI dan sudah tersambung dengan SISKOHAT Depag sesuai dengan domisili.
Rekening Tabungan Haji dari Calon Haji setelah mencapai di atas Rp. 25 Juta, Calon Haji datang ke Kandepag setempat sesuai domisili untuk ;
a. Mendapatkan SPPH dengan melampirkan doumen-dokumen yang dipersyaratkan.
b. Pengambilan foto berwarna
c. Membubuhkan tanda tangan dan Cap Jempol kiri (Finger print) pada SPPH.
Calon Haji datang ke Cabang BPS-BPIH dengan membawa SPPH, 5 (lima) lembar pas photo dan buku tabungan Haji.
BPS-BPIH membuat nota pendebetan rekening tabungan haji sebesar Rp. 25 juta untuk ditrnasfer ke rekening Menteri Agama CQ. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Cabang BPS-BPIH yang ditunjuk sebagai pooling dana Tabungan Haji. Cabang BPS-BPIH mengimput nomor pemindahbukuan / transfer dan data SPPH untuk mendapatkan nomor porsi. Kemudian Calon Haji mendapatkan bukti setoran awal dan bukti pendebetan.
Calon Haji mendaftar ulang ke Kandepag setempat.

PROSES PELUNASAN BPIH.

Waktu dan besarnya BPIH yang harus dibayar Calon Haji ditentukan oleh Pemerintah yang tertuang di dalam Peraturan Presiden (PP).
Pada waktu yang telah ditentukan, Calon Haji datang ke Cabang BPS-BPIH dengan membawa :
a. Bukti Setoran Awal.
b. Setoran kekurangan BPIH.
c. 5 (lima) lembar pas photo.

Cabang BPS-BPIH mengimput porsi untuk pelunasan :
1. Menerima setoran kekurangan BPIH (sesuai kurs BI)
2. Mentransfer dana setoran BPIH ke Rekening Menteri Agama di Bank Indonesia.
3. Calon Haji menerima bukti setoran BPIH dari Cabang BPS-BPIH.


Untuk percepatan penyerahan berkas setoran BPIH lunas harus sudah berfoto (sama dengan setoran awal dan SPPH) dan distempel bank, maka perlu sosialisasi ke bank, sbb :
- lembar 1 (putih) diserahkan pada Calon Haji.
- lembar 2 (biru) diserahkan pada Kandepag dan ditahan di bank.
- lembar 3 (merah) diserahkan pada Kandepag dan ditahan di bank.
- lembar 4 (kuning) diserahkan pada Kandepag dan ditahan di bank.
- lembar 5 (putih) ditahan untuk arsip bank.
- Proses qur’ah untuk pemberkasan dan pemberangkatan sudah harus dilakukan sejak dini.
- Selama proses pelunasan hendaknya Kandepag sudah mengetahui jumlah Calon Haji yang tergabung dengan
masing-masing KBIH dan jumlah Calon Haji Mandiri., serta sudah ada gambaran untuk regu dan
robongannya.
- Masing-masing daerah sudah waktunya untuk siap sebagai penyangga, dengan prinsip :
- Berangkat dari daerah secara bersamaan, walaupun nanti ada yang harus bergabung dengan kloter dibelakangnya / didepannya.

SYARAT PELUNASAN :
- Calon Haji yang berhak melunasi BPIH adalah :
- Calon haji yang memiliki nomor porsi masuk dalam alokasi porsi provinsi dan atau porsi Kabupaten / Kota bagi wilayah yang porsi dibagi per Kabupaten / Kota.
- Calon Haji yang belum pernah menunaikan ibadah haji, telah berusia 18 tahun ke atas atau sudah menikah.
Suami, anak kandung dan orang tua kandung yang sudah menunaikan ibadah haji dan akan menjadi mahrom calon haji atau pembimbing ibadah haji yang telah ditetapkan oleh Kanwil Dep. Agama provinsi setempat.

- Calon Haji yang sudah pernah menunaikan ibadah Haji dan telah memperoleh nomor porsi, serta masuk dalam alokasi porsi Provinsi ditetapkan menjadi daftar tunggu (waiting list) tahun berjalan.
Calon Haji yang mendapatkan porsi dan masuk dalam alokasi porsi provinsi tahun yang bersangkutan namun tidak menyetorkan pelunasan BPIH, atau nomor porsinya tidak masuk dalam porsi provinsi tahun yang bersangkutan, atau telah melunasi BPIH tetapi tidak dapat berangkat, maka secara otomatis menjadi waiting list.
Calon Haji yang telah melunasi BPIH tahun sebelumnya namun tidak berangkat dan tidak mengambil BPIH-nya, maka harus membayar kekurangan BPIH tahun berjalan (apabila lebih dikembalikan dan jika kurang harus menambah).

KETENTUAN MUTASI.

Mutasi antar Kabupaten / Kota dalam provinsi, antar provinsi dan antar zona hanya diperbolehkan bagi penggabungan suami / istri dibuktikan dengan akte nikah, orang tua / anak dibuktikan dengan akte kelahiran dan atau Kartu Keluarga serta alasan perpindahan tugas / dinas dibuktikan dengan SK mutasi tugas / dinas dari instansi yang bersangkutan.
Mutasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dilakukan melalui Kandep Agama Kabupaten / Kota kemudian diproses oleh Kanwil Departemen Agama yang bersangkutan.
Proses mutasi antar provinsi dalam satu zona dapat dilakukan sejak dimulainya masa pelunasan BPIH sampai dengan 2 (dua) minggu setelahnya. Sedangkan mutasi antar provinsi, antar zona selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu setelah masa pelunasan sudah diproses di Direktorat Pelayanan Haji.
Mutasi antar zona dilakukan melalui Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi yang dituju untuk diproses di Direktorat Pelayanan Haji.


ALUR MUTASI :
Calon Haji mengajukan permohonan mutasi ke Kandep. Agama setempat dengan membawa foto copy BPIH lembar putih dan BPIH lembar biru (asli) untuk penerbangan dengan dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan di atas.

Kandep. Agama setempat membuat rekomendasi apabila berkas sudah sesuai dengan prosedur, ditujukan pada :
- Kandep. Agama yang dituju dan tembusan ke Kanwil Depag Provinsi (mutasi antar Kabupaten / Kota dalam provinsi)
- Kanwil Dep. Agama Provinsi dan setelah direkomendasi oleh Kanwil Dep. Agama Provinsi setempat diteruskan ke Kanwil Dep. Agama Provinsi tujuan dan tembusan ke Kandep. Agama Kabupaten / Kota asal (mutasi antar provinsi dalam zona)
- Mutasi antar zona harus dilengkapi BPIH asli lembar 1 s.d 5, materi Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar, pas photo lengkap untuk paspor, surat kuasa untuk pengurusan & surat kuasa untuk pengambilan kelebihan / kekurangan BPIH.


PROSES PEMBATALAN.

PEMBATALAN SETORAN AWAL (25 JUTA).
Calon haji mengajukan permohonan pembatalan kepada Kepala Kandep. Agama Kabupaten / Kota disertai dokumen yang dipersyaratkan :
- Pengajuan Pembatalan dan Penarikan BPIH dari yang bersangkutan bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan untuk jamaah yang wafat dari ahli waris.
- Bukti BPIH lembar 1 (asli)
- Foto copy KTP.
- Surat keterangan ahli waris dari Kelurahan diketahui oleh Camat.
- Surat Kuasa atas dana pengembalian BPIH bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah)
- Surat Keterangan Kematian.
Berkas permohonan pembatalan oleh Kandep. Agama setempat diteruskan kepada Dep. Agama Pusat melalui Kanwil Depag setempat untuk diproses pembatalan data dan pembayaran.
Dep. Agama Pusat / Bendahara BPIH memerintahkan kepada Cabang BPS-BPIH yang mengelola rekening setoran awal untuk mentransfer dana pembayaran pembatalan ke Calon Haji.
Pengembalian setoran awal BPIH kepada Calon Haji batal dilakukan pada BPS-BPIH tempat setor tanpa dikenakan potongan biaya.


PEMBATALAN BPIH LUNAS.

Calon Haji mengajukan permohonan pembatalan kepada Kandep. Agama Kabupaten / Kota disertai dokumen yang dipersyaratkan.
Berkas permohonan pembatalan oleh Kandep. Agama setempat melalui Kanwil Depag setempat diteruskan kepada Dep. Agama Pusat untuk diproses pembatalan data dan pembayaran.
Dep. Agama Pusat / Bendahara BPIH memerintahkan kepada Cabang BPS-BPIH yang mengelola rekening setoran awal untuk mentransfer dana pembayaran pembatalan ke Calon Haji.
Pengembalian setoran awal BPIH kepada Calon Haji batal dilakukan pada BPS-BPIH tempat setor dikenakan potongan 1 %.


STANDAR PENGEMBALIAN DANA PEMBATALAN.
Pengembalian dana BPIH batal diupayakan dapat diproses cepat dengan memanfaatkan faximile atau Email SISKOHAT dengan waktu maksimal sesuai S.O.P, sebagai berikut :
a. Kandep. Agama Kabupaten / Kota = 2 hari
b. Kanwil Dep. Agama Provinsi = 2 hari
c. Siskohat Pusat = 2 hari
d. Bendahara BPIH = 5 hari
e. BPS-BPIH = 3 hari +
Jumlah = 14 hari


PROSES ASURANSI.
Jamaah Haji diasuransikan dengan Premi Rp. 100.000,- / CJH
Asuransi Jemaah Haji adalah Asuransi Jiwa Perjalanan Ibadah Haji yang memberikan proteksi murni terhadap resiko wafat alamiah atau akibat kecelakaan dan cacat tetap / cacat sebagian akibat kecelakaan selama asuransi.
Peserta asuransi jiwa dan kecelakaan diri jemaah haji adalah yang terdaftar dalam database Siskohat.


KLAIM ASURANSI.
Masa berlaku Asuransi Jiwa adalah sejak calon haji berangkat dari rumah ke embarkasi sampai dengan tiba kembali di tempat tinggal masing-masing.
Pengajuan klaim asuransi ditujukan kepada Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 setempat.


PERSYARATAN KLAIM ASURANSI.
Meninggal dunia di dalam negeri.
1 Surat Pengantar dari PPIH embarkasi.
2 Surat Keterangan dari Dokter / Rumah Sakit.
3 SKK dari Kelurahan setempat.
4 Surat Keterangan kecelakaan dari yang berwajib jika meninggal karena kecelakaan.

Meninggal dunia di Arab Saudi.
SKK dari Konjen RI.
Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan Domisili.
Surat Kuasa dari ahli waris kepada anggota keluarga yang ditunjuk untuk mengurus, menandatangani dokumen klaim dan menerima santunan.
Surat Pengantar dari Kandep. Agama setempat.


BIAYA YANG MENJADI TANGGUNGAN CALON HAJI (DI LUAR KOMPONEN BPIH).
Kegiatan-kegiatan pendukung pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji yang tidak termasuk komponen BPIH menjadi tanggungan Calon Haji masing-masing yang besarnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, meliputi :
- Pemeriksaan kesehatan sebelum masuk asrama haji embarkasi.
- Perjalanan dari tempat tinggal ke Asrama Haji embarkasi / debarkasi pergi-pulang.
- Biaya ziarah ke tempat bersejarah di Makkah dan Jeddah.
- Biaya DAM, diharapkan dapat disalurkan ke Islamic Development Bank melalui Bank Ar-Rajhi secara sukarela sesuai himbauan Pemerintah Arab Saudi.
- Pakaian seragam.

DIHARAPKAN.
Kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji termasuk BPS-BOIH agar meningkatkan pelayanan, sosialisasi, pembinaan dan koordinasi dengan sebaik-baiknya.
Kepada masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji dihimbau untuk melakukan pembayaran dan mendaftarkan diri melalui prosedur yang telah ditentukan dan tidak melalui perantara atau calo. Pergunakan waktu dan jadual pendafataran yang telah ditentukan dengan sebaik-baiknya.
Kepada calon jamaah haji yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap dipersilahkan menghubungi pejabat / pentugas Departemen Agama di wilayah masing-masing atau melalui Website www.informasihaji.com

Terima Kasih. Wassalam.


Selamat Datang di Weblog resmi KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN SULI KABUPATEN LUWU SULAWESI SELATAN INDONESIA ...