Kamis, 10 Mei 2018


Selamat Datang di Weblog resmi

KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN SULI
KABUPATEN LUWU SULAWESI SELATAN INDONESIA


Welcome to the official Weblog
Ministry Religious Affair
Marriage Registration Office 
of Suli - Luwu Region -  South Sulawesi Provience 
Republic of Indonesia

Address : Jl. Poros Makassar - Palopo Km. 95 Ds. Buntu Kunyi Kec. Suli
Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan Indonesia
 Kode Pos 91995 - Telepon : -
Weblog : http://kuasuli.blogspot.co.id
E-mail sulsel_kuasuli@kemenag.go.id

Dalam PMA No. 34 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, pasal 1 dinyatakan bahwa Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota .yang bertugas melaksanakan, layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.
Adapun  fungsi  KUA sebagaimana di sebutkan  dalam pasal 3 PMA Nomor 34 2016 ayat (1) adalah:
1.        Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
2.        Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
3.        Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
4.        Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
5.        Pelayanan bimbingan kemasjidan
6.        Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah
7.        Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
8.        Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
9.        Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KUA kecamatan dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi Jamaah Haji Reguler
 PMA Nomor 34/2016 dimaksud juga menetapkan beberapa prinsip yang harus di laksanakan berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KUA sebagaiman tersebut diatas, diantaranya :
a. KUA Kecamatan dikoordinasikan oleh Kepala Seksi atau Penyelenggara yang membidangingi urusan agama Islam di Kantor Kementerian Agama kabupaten/ Kota.
b.   Kepala KUA di jabat oleh penghulu dengan tugas tambahan dan merupakan bukan jabatan struktural..
c.  Dalam pelaksanaan tugasnya, kepala KUA di bantu oleh pertamaPetugas Tata Usaha yang mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga dan pelaporan. kedua ; Kelompok Jabatan Fungsional baik funsional tertentu yaitu penghulu dan penyuluh Agama Islam maupun fungsional umum lainnya sesuai bidang keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang –undangan.
d.      Dalam  pelaksanaan tugas dan fungsinya, KUA Kecamatan harus mempunyai peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di wilayah KUA Kecamatan
e.  KUA Kecamatan wajib mempunyai dokumen analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan KUA Kecamatan
f.   KUA Kecamatan harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan KUA Kecamatan sendiri, maupun dalam hubungan dengan lembaga lain yang terkait.
g. Kepala KUA Kecamatan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah di tetapkan.
h.   KUA Kecamatan wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerja sama dengan semua instansi vertikal Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah.
i.  Kepala KUA Kecamatan wajib melaksanakan pengendalian internal, melakukan penilaian kinerja, mematuhi ketentuan perundang undangan, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan secara berkala.
j.    Kepala KUA Kecamatan menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang secara fungsional mempunai hubungan kerja dengan KUA Kecamatan


PRODUK LAYANAN :

1. AKTA NIKAH

2. AKTA RUJUK

3. AKTA IKRAR WAKAF (AIW)

4. AKTA PENGGANTI AKTA IKRAR WAKAF ( APAIW)

5. PIAGAM KURSUS CALON PENGANTIN (SUSCATIN)

6. PIAGAM MASUK ISLAM (MUALLAF)

7. REKOMENDASI NIKAH

8. DUPLIKAT AKTA NIKAH

9. LEGALISASI






Selasa, 20 September 2016

PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH

Daftarkan dan catatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Mengapa harus di KUA? Karena pernikahan yang didaftarkan dan dicatat di KUA mendapat perlindungan secara hukum, dan yang paling penting, biayanya Rp 0 jika pernikahan dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. Namun jika di luar kantor, maka Catin harus membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp.600.000,- ke Rekening NR melalui bank terdekat.
Menurut UU No. 22 Tahun 1946 jo No. 32 Tahun 1954, pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut aturan Islam di wilayahnya adalah Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.
Tahap persiapan menjelang pernikahan, Persyaratannya sangat mudah, calon pengantin (Catin) harus mempersiapkan: 
1.    Meminta surat izin dari orang tua kedua mempelai. 
2.   Harus memastikan tidak ada hal-hal yang dapat membatalkan akad pernikahan menurut tata aturan fiqih munakahat, dan hukum positif yang berlaku.
3.  Catin harus mengetahui dan mempelajari segala hal yang berkaitan dengan keluarga, seperti hak dan kewajiban suami istri, manajemen dalam keluarga, dan sebagainya. 
4.  Dan yang paling penting calon pengantin harus mengetahui berbagai hal yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi, misalkan diberikan imunisasi tetanus toxoid bagi calon mempelai wanita.
Persiapan tersebut, merupakan tahap awal calon mempelai dan keluarga yang akan di bangun, agar tidak terjadi berbagai dilema keluarga, baik secara hukum maupun kepentingan harmonisasi keluarga.

Selanjutnya adalah Pemberitahuan Kehendak Nikah. 
Orang yang akan menikah, pada hari dan jam kerja memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewakili wilayah tempat yang akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari sebelum akad nikah dilangsungkan. 
Pemberitahuan Kehendak Nikah, berisi nama Catin, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll) beserta wali (orang tua) yang mau menikahkan.
Adapun surat-surat yang diperlukan yakni:
 
I. Perkawinan Sesama WNI persyaratannya:
1.  Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk (Catin) masing-masing 1 (satu) lembar.
2.  Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
3.  Surat keterangan untuk nikah dari Desa/Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
4.  Pas photo Catin ukuran 2x3 masing-masing 5 (lima) lembar, bagi anggota TNI/Polri berpakaian dinas.
5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Desa/Kelurahan setempat.
6.  Catin harus memiliki surat izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin pria yang umurnya kurang dari 19 tahun dan Catin wanita yang umurnya kurang dari 16 tahun. Bagi Catin pria yang akan berpoligami, harus ada surat izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama. Emm ada lagi catatan nih bagi Catin yang umurnya kurang dari 21 tahun harus melampirkan surat izin orang tua (model N5) ini berlaku bagi Catin pria/wanita.
7. Bagi Catin yang akan melangsungkan pernikahan ke atau dari kecamatan lain, maka harus meminta surat rekomendasi nikah dari KUA setempat.
8. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Menikah dari Pejabat Atasan/Komandan.
9.  Kedua Catin mendaftarkan diri ke KUA yang dituju sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari jam kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat, Kota atau Kabupaten sesuai tempat tinggal "CATIN"
10.  Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 9 harus melampirkan foto copy Akte Kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
11.    Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.

II. Untuk Perkawinan Campuran persyaratannya:
1.    Akte Kelahiran/Kenal Lahir
2.    Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
3.   Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
4.    Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
5.    Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
6.    Foto Copy PasPort
7.    Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
8.    Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.
Pemeriksaan Nikah

PPN menerima pemberitahuan kehendak nikah, meneliti dan memeriksa berkas-berkas terlebih dahulu. Tujuannya untuk mengecek kelengkapan Catin apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Bila masih ada persyaratan yang kurang, PPN memberi tahu apa saja yang kurang. Bagi Catin tidak perlu khawatir, pasti diberitahukan apa saja kekurangannya. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).

Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya.

Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan, dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah persyaratan dipenuhi, PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam pasal 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting, misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon dispensasi kepada Camat, selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.

Pelaksanaan Akad Nikah 
Untuk Pelaksanaan Upacara Akad Nikah bisa dilaksanakan :
1.    di Balai Nikah/Kantor
2.    di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.
Sebelum Akad Nikah terdapat Pemeriksaan Ulang Seperti:
Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu memeriksa ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya. tujuannya untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau ada bila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.

Tahapan Pemberian Izin:
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan, dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu, minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak berstatus janda.

Garis besar Akad Nikah /Ijab Qobul:
Sebelum pelaksanaan ijab qobul, sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat.

Kamis, 21 April 2016

ANDA HOBBY NGE-BLOG ? ternyata bisa menghasilkan


Karena sebenarnya, Google telah menyediakan layanan erning di flatfom blogspot. Mungkin Anda sudah sering mendengar cara mencari uang melalui internet atau blog. Ada banyak sekali pilihan diluar sana. Namun tidak akan kita bahas pada postingan kali ini.

Salah satu yang menjadi unggulan mencari uang lewat internet adalah Google Adsense. Selain karena nama besar Google sebagai penyedia layanan, Adsense juga memiliki daya tarik bagi banyak blogger.

Bagaimana tidak, caranya sangat gampang, kita dibayar oleh Google hanya kalau ada orang yang mengklik iklan yang kita pasang di blog. Pembahasan lebih jauh soal Adsense akan kita bahas terpisah.

Untuk kali ini kita akan bahas cara mendapat penghasilan dari blogspot melalui jasa Google Adsense. Kita akan mendaftar Adsense dari blogspot. Ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:

Cek Ketersediaan Adsense

Jika selama ini Anda ngeblog menggunakan bahasa Indonesia hingga pengaturannya pun berbahasa Indonesia, dipastikan tab pada Dasboard blogspot Anda tidak tersedia layanan Penghasilan. Olehnya itu kita harus mengaktifkannya. Caranya :

  1. Masuk ke Dasboard blogspot Anda, lalu pilih tab Setelan dan pilih menu Bahasa dan Pemformatan.


  • Pada menu pilihan bahasa, rubah format Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Inggris, baik Amerika atau Inggris United Kingdom. Setelah itu Save. 


  • Refrest Dasboard blogspot Anda, sekarang akan muncul tab baru yakniPenghasilan dan isinya Adsense. 


  • Selanjutnya melihat ketersediaan layanan untuk blog Anda. Jika Anda membuka tab Penghasilan dan dibagian bawah kotak terlihat tampilan seperti dibawah ini, maka urungkan dulu niat Anda. Tunggu hingga tombolMendaftar Adsense tidak buram lagi dan tak ada tulisan disampingnya. 


Daftar Adsense Melalui Blogspot

  • Jika tombol Mendaftar Adsense telah bisa ditekan. Lakukan pendaftaran. Gambarnya seperti dibawah ini. 


  • Ada tiga tahap melakukan pendaftaran Adsense melalui blogspot. Dilangkah pertama Anda akan diberi pilihan menggunakan akun email seperti yang sedang digunakan, atau menggunakan email lain. Silahkan pilih Ya, Gunakan(email Anda). 


  • Tahap kedua, hanya menjabarkan informasi tentang blog Anda. Pilih bahasa yang Anda gunakan di blog Anda, lalu klik Lanjutkan


  • Tahap ketiga dan terakhir adalah formulir permohonan. Isi semua pilihan, mulai Negara atau wilayah, Zona waktu dan Jenis akun (personal atau bisnis). Pilih sesuai pilihan yang ada dan paling sesuai dengan Anda. sementara untuk keterangan pribadi, usahakan isi dengan keterangan Asli, Nama, Alamat, Kota, Provinsi, Kode Pos dan Telepon, setelah itu tekan Kirim Permohonan Saya


Kini formulir Adsense Anda telah dikirim ke Google. Tunggu 1 kali 24 jam atau paling lama 1 minggu untuk mendapatkan jawaban. Dari pengalaman bloGoooblok ~ mendaftar Adsense, setelah mengirimkan formulir, enam jam kemudian surat dari google tiba. Jawaban apakah Anda diterima atau tidak menjadi penyedia layanan iklannya.

Kelihatan memang mudah melakukan pendaftaran, dan kemudahan itu tidak segampang diterima oleh Google. Olehnya itu ada banyak hal yang harus diperhatikan jika hendak menggunakan layanan Adsense.

Selanjutnya, share pengalaman Anda mendaftar di Adsense pada kolom komentar dibawah ini. Kita berbagi pengalaman untuk saling menguatkan. Terima kasih

Rabu, 03 Februari 2016

NC Online KUA


Ilmu SIMKAH

Lama tidak posting di BLOG, cekidot ..  Untuk teman teman operator, jika ingin memunculkan Nc Online seperti tampilan kanan blog ini, silahkan akses ke : ariessoftware.org/download , disitu banyak ilmu yang kita dapat, terima kasih Pak Master Aries Setiyawan atas ilmunya

Senin, 25 Februari 2013

DISKUSI TASAWUF AGUS MUSTOFA



DISKUSI TASAWUF
Pertanyaan sang mu’alaf
Sang mu’alaf bertanya kepada pak mustofa
Mualaf : “Pak, kenapa sih kita mesti pergi haji ke tanah suci?”

Pak Mustofa : (berfikir untuk menjawab pertanyaan tersebut secara ‘simple’ dengan harapan agar dapat menghindari diskusi yang panjang).
Namun setiap rencana jawaban simple tersebut ingin dilontarkan, sang Bapak tersadar bahwa jawaban tersebut bukannya akan menyelesaikan persoalan, malah akan menambah persoalan tersebut.

Sebagai contoh: salah satu rencana jawaban tersebut adalah “Saya berangkat haji adalah untuk memenuhi kewajiban yang diperintahkan Allah dan rasulnya”
Namun sebelum jawaban klise tersebut terlontar, ia ingat Firman Allah yang berbunyi:
“Tidak ada paksaan dalam beragama, karena sungguh telah jelan yang benar dari jalan yang sesat, …”
akhirnya Pak mustofa menyadari bahwa jawaban seperti itu tidaklah tepat. Hal ini dikarenakan adanya unsur indoktrinasi! yang seakan-akan memaksa orang untuk melaksanakan ibadah haji, padahal Allah mengajarkan untuk tidak ada paksaan dalam menjalankan Agama.
Kesimpulan akhirnya adalah, beliau menyadari bahwa memang belajar agama itu tidak bisa diringkas-ringkas, apalagi sepintas lalu. Musti dengan Kesungguhan yang sangat dan seumur hidup!
:: Islam Bukan Agama Dogma
Agama islam bukan sebagai dogma yang harus ditelan mentah-mentah. Masa depan generasi manusia ditentukan oleh dua hal: Agama dan ilmu pengetahuan.
Agama sebagai sumber etika dan sumber syariat yang memberikan tuntunan ke pada manusia tentang kehidupan sesungguhnya dibalik kematian. Sedang ilmu pengetahuan memberikan kaidah-kaidah empirik. Keberhasilan generasi mendatang terletak pada bagaimana mereka memahami kedua hal itu sebagai suatu pegangan yang bersifat interaktif dan komplementer.
Islam TIDAK BOLEH dikembangkan dengan PAKSAAN secara fisik maupun pemikiran.
:: Diskusi kecil dengan sang doktor fisika
Membahas tentang upaya Pak Mustafa yang menafsirkan Kandungan ayat al-Qur’an dari sisi ilmu pengetahuan. Sang doktor fisika menganggap perbuatan itu berbahaya. Karena katanya, ilmu pengetahuan adalah sebuah proses penemuan-penemuan yang relatif, empirik, dan terus berubah menuju penyempurnaan. Maka selanjutnya, jika menafsirkan Quran dari sudut ilmu pengetahuan modern, tidak akan pernah menemukan pemahaman final terhadap Al-quran.
Pernyataan tersebut dijawab oleh pak Mustafa dengan sebuah pertanyaan, “apakah ada penafsiran Quran yang kebenarannya sejauh ini bersifat mutlak? semutlak firman Allah?
Jawabannya, pasti tidak ada! Al-Quran memang mutlak kebenarannya, tetapi ketika ditafsirkan oleh seorang manusia menjadi relatif. Karena dalam sebuah penafsiran, apa yang kita kemukakan selalu bersifat relatif dan sangat dipengaruhi oleh latar belakang ilmu sang penafsir. Seorang ahli bahasa akan menafsirkan dengan dipengaruhi oleh kemampuan bahasanya, ahli fisika, biologi dan sebagainya juga dipengaruhi oleh ilmunya tersebut.
Apa yang mereka lakukan tak lebih dari upaya sebuah rekontruksi. Para penafsir berupaya untuk memahami “pikiran” Tuhan. Tetapi pak mustafa mengatakan bahwa dia berani bertaruh bahwa jangankan 100%, seperjuta persen aja rasanya tidak mungkin bagi manusia untuk bisa memahami “pikiran” Tuhan. Beliau juga menambahkan, “terlalu naif kalo ada yang mengatakan dan mengklaim, bahwa penafsirannya itu adalah seperti yang dimaksudkan Allah. Malah bisa terjerumus pada kemusyrikan.”
“Maka agaknya akan lebih baik kalo kita MENGHARGAI setiap penafsiran. Tentu saja penafsiran yang bermaksud baik dan yang memenuhi kaidah penafsiran yang baik dan benar,” lanjutnya.
Agama dan sains mentauhidkan Allah
Ada pertanyaan: “Bagaimana cara untuk memadukan pemahaman agama dan ilmu pengetahuan? Bisakah disingkronkan?
Pertanyaan tersebut dinyatakan sebagai sebuah kekeliruan yang sangat mendasar oleh pak mustafa. Karena dalam Al-Quran Allah tidak pernah membeda-bedakan, apalagi memisahkan antara syariat dan ilmu pengetahuan Kedua-duanya menyatu dalam informasi Al-Quran dalam konteks mentauhidkan Allah. Yaitu: memahami eksistensiNya, mengenalNya, berinteraksi dengan Dzat yang maha agung itu, dan akhirnya ‘bersatu’ dalam kebesarannya.
Hampir di setiap halaman Quran selalu ada informasi ilmu pengetahuan. Informasi pengetahuan tersebut bukan sekadar untuk mengembangkan ilmu itu sendiri, melainkan tujuan utamanya adalah mentauhidkan Allah.
Membeda-bedakan dan Memisahkan fakta yang ada disekitar kita tak lebih hanyalah pekerjaan manusia yang diakibatkan oleh keterbatasannya.Tidak ada beda antara agama dan ilmu pengetahuan, karena kedua-duanya adalah ayat-ayat Allah juga.
Hubungan antara keimanan yang berasal dari syariat dan ilmu pengetahuan yang bersifat empiris adalah dimana Al-quran menggambarkan secara garis besarnya, sedangkan sains memberikan penjabarannya. Namun tujuannya SANGAT jelas, bahwa lewat firmanNyaitu, Allah ingin menunjukkan kepada kita semua, bahwa Allah adalah Sang Pencipta yang Paling Sempurna.
Seluruh pendekatan yang bisa dilakukan -baik lewat syariat maupun sains untuk memahami eksistensi Allah itu sebenarnya akan bermuara pada hasil yang sama, yaitu kekaguman kita pada kebesaran dan keagungan Allah sang maha pencipta. Disini bukti, bahwa apapun yang kita lakukan ternyata telah membawa kita kepada Tauhidullah, yaitu proses meng-Esakan Allah SWT.
:: Rasul Muhammad Menangis Semalaman Menerima Wahyu ilmu Pengetahuan
(Qs Ali Imran: 190-191).
Kata kunci yang menuntun penafsiran dan memahami kenapa Rasulullah sampai menangis seperti itu,
1. Penciptaan langit dan bumi
Sebenarnya Allah sedang memberikan jalan yang luas pada hambaNya yang ingin memahami dan berkenalan dengan Allah Sangn Maha Pencipta. Bukankah Allah mengataka, kalo kita ingin mengenali Allah, maka kenalilah ciptaanNya. Dan salah satu ciptaannya adalah langit dan bumi.
Dalam memahami proses penciptaan langit dan bumi, tidak bisa HANYA berdasarkan informasi dari Al-Quran saja. Karena itu tidak memuaskan. biar bagaimanapun kita tetap harus melakukan pengamatan yang lebih mendalam tentang fakta yang tersebar di alam semesta ini. Harus yang bersifat empirik.
Semua data yang diperoleh harus bisa di uji dan dibuktikan. Walaupun nanti pada gilirannya tetap akan ada bagian-bagian yang harus disempurnakan secara ilmiah oleh generasi berikutnya, hal itu bukan menjadi soal.
… selanjutnya menjabarkan tentang bumi yang beredar pada porosnya dengan kecepatan tertentu, kaitannya dengan planet-planet, tatasurya, dll (teori fisika dasar tentang ‘tata surya’ lengkap dengan perhitungannya)
Lalu membahas tentang teori Big bang sebagai awal tercipta alam semesta, yang didasarkan pada QS. Al Anbiyaa: 30. yang menjelaskan bahwa ‘alam ini mengembang.’ melalui penjelasan ‘keterkaitan’ antara matahari dan planet-planetnya dalam tata surya, setiap 100 miliar bintang (yang salah satunya bintang “matahari”) membentuk gugusan yang disebut galaksi, galaksi-galaksi membentuk superkluster, sampai seterusnya… (yang sampai saat ini belum terdeteksi batasnya).
Bahkan ada pernyataan menarik tentang bintang-bintang diangkasa. Bintang-bintang yang bertaburan itu jaraknya sangat beragam, mulai dari yang jaraknya 8 menit cahaya, 8 tahun cahaya, samapi yang 10 miliar tahun cahaya.
Sekarang, coba lihat ke arah matahari dari tempat anda dimanapun berada (dengan catatan anda membaca tulisan ini siang hari :mrgreen:)
lalu, pernah kah anda mengira bahwa matahari yang anda lihat barusan adalah matahari 8 menit yang lalu?
atau, saat melihat bintang yang berjarak 8 tahun cahaya. Bintang yang kita lihat itu bukan bintang saat kita melihatnya. Tapi bintang 8 tahun yang lalu!
Jadi, kalo pada satu malam kita sedang mengamati langit, sebenarnya kita bukan melihat langit malam itu saja. Tapi, secara bersamaan kita melihat langit saat itu, langit 1 jam yang lalu, langit 1 tahun yang lalu, bahkan langit 10 miliar tahun yang lalu…! Masya Allah, betapa kita jadi aneh dengan alam kita sendiri.
Pernyataan tersebut didasari oleh teori “kecepatan cahaya”.
2. Pergantian siang dan malam
Menjelaskan bagaimana seandainya bumi ini siang terus-terusan, atau malam terus-terusan.
3. Tanda-tanda kebesaran Allah
4. Selalu berfikir tentang Allah
5. Tidak ada yang sia-sia
6. Maha Suci Allah
7. Hindarkan dari api neraka

:: Beragama dengan Terpaksa: PERCUMA!
Kapan kita merasa terbelenggu? Mungkin kita sedang sibuk bekerja, lantas terdengar kumandang adzan. Banyak diantara kita yang barangkali berfikir “Ah, nanti saja, sekarang masih sibuk… Pikiran ini sebenarnya, secara tidak langsung menyatakan bahwa salat itu bukanlah sebuah kerinduan untuk menjalaninya. Melainkan kewajiban yang ‘membelenggu’ aktifitas dan keasyikan kita. “Ah, shalat ini merepotkan saja,” barangkali begitu kalau dinyatakan dengan vulgar. :twisted:

Selamat Datang di Weblog resmi KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN SULI KABUPATEN LUWU SULAWESI SELATAN INDONESIA ...